Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Nelayan
Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
2021-10-15 18:15:48
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan berharap agar pemerintah mengkaji ulang terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021. Meski aturan itu disebut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan disalurkan kembali untuk mempercepat pembangunan sektor kelautan dan perikanan Indonesia, namun pemerintah diharapkan tidak merugikan nelayan serta pelaku perikanan.

"Kalau KKP tidak bisa membantu nelayan, minimal jangan malah mempersulit. Karena seperti diketahui, walaupun kekayaan ikan kita sangat besar, tapi kenyataannya banyak nelayan kita sering pulang tanpa hasil tangkapan ikan maksimal. Bahkan, ada yang sama sekali tidak bawa tangkapan karena berbagai faktor kendala seperti cuaca ekstrem, sementara PNBP harus dibayar sebelum berlayar," ujar Daniel dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (14/10).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menambahkan, masalah infrastruktur lainnya pun masih sering ditemukan, termasuk kurangnya pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan ketersediaan stasiun pengisian BBM di berbagai pelabuhan yang turut menjadi beban bagi nelayan.

Dalam PP 85/2021 yang diperjelas dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 86 tahun 2021 serta Kepmen Nomor 87 tahun 2021, terdapat banyak aturan yang memberatkan nelayan karena adanya peningkatan tarif serta jenis pungutan PNBP tersebut. Beberapa peningkatan tarif yang dianggap memberatkan seperti urat izin usaha perikanan (SIUP), pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan, pelayanan tambat dan labuh di pelabuhan atau pendaratan ikan, dan pelayanan dock kapal.

Melihat hal itu, tambah Daniel, pemerintah diminta untuk membantu nelayan dengan mempermudah proses penangkapan ikan dan pemasarannya. Salah satunya dengan meningkatkan sarana dan prasarana perikanan di pelabuhan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

"Selama ini KKP masih belum membuat perikanan di Indonesia maju, tapi malah menaikkan tarif PBNP di tengah masa sulit. Ini sama saja pangan rakyat mau dipajakin tinggi, nanti rakyat kita tidak bisa lagi makan ikan," ungkap legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat I tersebut.

Daniel pun mengingatkan, banyaknya penolakan atas PP 85/2021. Kepada Daniel, beberapa kelompok nelayan menyatakan akan mogok melaut apabila aturan yang mulai diterapkan pada 18 September lalu itu diteruskan. Sehingga Daniel meminta pemerintah sungguh-sungguh mendengarkan kesulitan mereka dan membatalkan kenaikan tarif dan jenis PNBP. Selain itu, Daniel pun mengingatkan agar pemerintah lebih fokus untuk memperbaiki sektor perikanan Indonesia agar bisa menambah PNBP.(hal/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2